KORANPALPOS.COM - Kepolisian berhasil mengamankan Sudirman, seorang pria berusia 37 tahun yang diduga menjadi bandar narkoba di Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih merambah hingga pelosok wilayah.
Sudirman yang sehari-hari dikenal sebagai petani kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditemukan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di rumahnya.
BACA JUGA:Usut Insiden Terbakarnya Mobil Milik Seorang Advokat, Polres Prabumulih Bentuk Tim Khusus
BACA JUGA:Kapolri akan Tindak Tegas Polisi Terlibat Narkoba dan Judi Daring !
Polisi mengamankan 96 paket sabu dengan berat bruto mencapai 24,86 gram, serta 5 butir pil ekstasi berbentuk granat seberat 2,59 gram.
Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanitreskrim Ipda Agus Kurniawan.
Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah Sudirman, yang terletak di Dusun Pancuran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir.
BACA JUGA:Kampung Narkoba 5 Ulu Palembang Digerebek : 8 Kaki Tangan Bandar Diamankan !
BACA JUGA:Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Manajer Bisnis Development Warga Tangerang Ditangkap
Penangkapan berlangsung pada dini hari, 7 November 2024, di mana tim kepolisian menggerebek rumah tersangka yang telah lama diintai.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 96 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil, siap untuk diedarkan.
Tak hanya itu, ditemukan juga lima butir pil ekstasi berwarna hijau yang berbentuk granat.
BACA JUGA:Warga Ngestiboga II Musi Rawas Gempar : Ini Dugaan Penyebabnya !