KORANPALPOS.COM - Tim Macan Linggau dari Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus pencurian pakaian yang terjadi di Laundry Home Fresh, sebuah laundry di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II.
Pelaku, Agus Ramadoni alias Teguh (38), seorang karyawan swasta, ditangkap di rumah orang tuanya setelah dilaporkan mencuri pakaian dari laundry tersebut.
Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 13.35 WIB, saat situasi di laundry sedang sepi.
BACA JUGA:Warga Ngestiboga II Musi Rawas Gempar : Ini Dugaan Penyebabnya !
Pelaku memanfaatkan keadaan tersebut untuk masuk dan mengambil satu bal pakaian yang sudah dicuci.
Pakaian yang diambil diduga dibawa pulang dan digunakan sendiri oleh pelaku.
Korban, Angga Dwi Saputra (19), pemilik Laundry Home Fresh, mengalami kerugian senilai sekitar Rp 2.640.000 akibat kehilangan pakaian milik pelanggan.
BACA JUGA:Barang di Rumah Hilang : Ayah di OKU Laporkan Anak Sendiri ke Polisi !
Merasa dirugikan, Angga melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau pada 6 November 2024, dengan nomor laporan LP / B / 316 / XI / 2024 / SPKT.
Setelah menerima laporan dari Angga, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah orang tuanya yang masih berada di kawasan yang sama, yakni di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip.
BACA JUGA:Kejagung Tahan 3 Hakim PN Surabaya : Kasus Suap Vonis Bebas !
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel : Mantan Dirjen Kereta Api Jadi Tersangka Baru !