"Begitu mengetahui lokasi pelaku, Tim Macan segera menuju ke sana dan menangkapnya tanpa perlawanan," kata AKP Hendrawan, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Agus Ramadoni langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia memang telah mencuri pakaian tersebut.
Agus mengungkapkan bahwa pakaian-pakaian itu tidak dijual, tetapi disimpan untuk dipakai sendiri.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yaitu satu kaos hitam bertuliskan "EIGER", dua kemeja lengan pendek berwarna hitam dan biru, serta satu celana jeans biru.
"Pelaku sadar sepenuhnya bahwa tindakannya melanggar hukum dan memiliki niat untuk menguasai barang milik korban," ujar Ipda Suwarno, Kanit Pidum Polres Lubuklinggau.
Polisi memastikan bahwa Agus Ramadoni akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, pihak kepolisian sedang memeriksa apakah ada pihak lain yang terlibat atau terindikasi dalam kasus ini.
Barang bukti yang telah disita dari pelaku akan menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tambah AKP Hendrawan.
Masyarakat Lubuklinggau, khususnya pemilik usaha laundry, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aksi pencurian seperti ini.
Polres Lubuklinggau juga menegaskan akan terus memperkuat keamanan di wilayahnya untuk meminimalisir tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.