Namun, dengan ciri-ciri yang telah dikantongi tim penyidik, mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan WSO di tempat tersebut.
BACA JUGA:Truk Kontainer Ugal-Ugalan : Sopir Diamuk Massa, Polisi Pastikan Sopir Pakai Narkoba !
BACA JUGA:Tiktoker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka Judi Daring : Sempat Buat Video Klarifikasi !
“Dengan ciri-ciri yang diperoleh, anggota kami segera menuju lokasi,” jelas AKBP Ruri Prastowo.
Pada saat penggerebekan, polisi mendapati WSO tengah tertidur di dalam tenda.
Kondisi ini memudahkan pihak kepolisian untuk menangkapnya tanpa perlawanan.
Setelah itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di sekitar lokasi tenda.
BACA JUGA:1 Orang Tewas saat Bongkar Muat BBM Ilegal : Begini Kronologinya !
BACA JUGA:Truk Kontainer Ugal-Ugalan : Sopir Diamuk Massa, Polisi Pastikan Sopir Pakai Narkoba !
Hasilnya, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas narkoba.
Di antaranya adalah tiga paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu timbangan digital berwarna hitam, serta satu pack klip plastik yang disimpan dalam sebuah dompet karet berwarna abu-abu.
Barang-barang tersebut merupakan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan WSO dalam bisnis peredaran narkotika.
Usai penangkapan, WSO beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Muara Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penyelidikan berlanjut untuk mengungkap sejauh mana peran WSO dalam jaringan narkoba yang diduga terorganisir di wilayah tersebut.
Kapolres AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa WSO akan dikenakan pasal berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pelaku kini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Kapolres.