BACA JUGA:Kadispora Sumsel Berikan Kesaksian Soal Dana Hibah KONI 2021, Ini Pengakuannya !
Terdakwa Supriadinata mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dalam tindak pidana lainnya, serta telah mengembalikan hampir separuh dari kerugian keuangan negara.
Meskipun telah dijatuhi pidana, terdakwa dan jaksa Kejari Muba menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan bagi terdakwa dan jaksa Kejari Muba untuk mengambil sikap terkait putusan pidana ini.
Dalam informasi terkait kasus ini, Supriadinata ST bertugas sebagai supervisor penagihan listrik PT MEP.
Dia menangani tagihan listrik sekitar 3.400 pelanggan selama periode Desember 2015 hingga Januari 2016.
Namun, dana tagihan listrik yang terkumpul tidak disetorkan oleh terdakwa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya, terutama merenovasi rumah pribadinya.
Akibat perbuatan tersebut, PT MEP mengalami kerugian sebesar Rp299.976.973,00.***
*)Artikel ini sudah tayang di Sumeks.Co dengan judul : Korupsi Rp299 Juta untuk Renovasi Rumah, Oknum Petugas Penagihan Listrik Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara