Buat Efek Jera, Maling Sawit di PT IAM Pelaku Diadili

Pelaku Pencurian di PT IAM saat diamankan --Foto: Romi

SEKAYU, PALPOS.ID- Pihak Perusahaan Inti Agro Makmur (PT IAM) sudah lama mencurigai adanya pemangkasan buah sawit.

Sering didapatkan timbangan yang berkurang saat sampai di pabrik dan bahkan sering lakukan perdamaian dengan pemegang SPK (Truck yang mangkas buah sawit).

Dengan itu perusahaan mencari info tentang dimana tempat pemangkasan itu terjadi, maka didapatlah dugaan bahwa jalan Sekayu - Pali tepatnya didesa Tebing Bulan ada tempat pemangkasan buah sawit.

Adrian Staf HRGA yang mewakili PT IAM menjelaskan setelah sering mengalami kehilangan , Sekitar hari selasa tanggal 19 februari 2025 melakukan pelaporan kepada pihak polisi (Polres Muba) guna menyelidiki kebenaran pemangkasan buah sawit di daerah Tebing Bulang.

BACA JUGA:Lantik Empat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

BACA JUGA:Sumsel Fokus Garap UMKM Kopi pada 2025

"Pada hari minggu tanggal 23 februari 2025 tepatnya pukul 00.30 wib, didapatlah tersangka yakni driver

Dump Truk dan kernet yang melakukan pemangkasan dangan nama pemilik SPK Sapuan dan 1 (satu) anak buah pemilik tempat pemangkasan." Jelasnya

Lanjutnya, sementara pemilik pemangkasan buah melarikan diri atas nama Dedek, adapu nama-nama tersangka yakni:

1. Febriansyah bin Rustam (alm) sebagai Driver Dump truk

2. Kunci alam Bin Edi Suparjo sebagi kenet Dump truk

3. Alazi Ahmad Fikri Bin Doni sebagai anank buah pemangkas buah sawit (Penyiram buah).

"Kemudian tanggal 23 februari 2025 perusahaan membawa 3 (tiga) TSK ke Polres untuk dilakukan penyelidikan,barang bukti dump truk dengan no pol. BG 8216 PS dan 94 buah tandan sawit sebagai barang bukti." Ungkap Adrian.

BACA JUGA:Sambut Ramadan 1446 H : Polres Ogan Ilir dan Jajaran Bersihkan Masjid dan Gelar Bakti Sosial

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan