KORANPALPOS.COM - Kasus penistaan agama kembali mencuat di Indonesia setelah kreator konten Agatha of Palermo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Laporan tersebut diajukan oleh Johan Muhamad Junaedi (49), yang merupakan anggota Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API), pada Jumat lalu, 1 November 2024.
Pengacara Johan, Rusdin Ismail, menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada siaran langsung yang dilakukan Agatha melalui akun YouTube yang terhubung dengan TikTok.
BACA JUGA:Motif Pelaku Kasus Mayat Tanpa Kepala : Sakit Hati yang Berujung Tragedi !
BACA JUGA:Polri Berhasil Ungkap 300 Kasus Judi Daring
"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," ungkapnya.
Dari penjelasan Rusdin, Agatha diduga telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad dalam tayangan live streaming pada tanggal 28 Oktober 2024.
Di antara pernyataan tersebut, Agatha disebutkan mengklaim bahwa Nabi Muhammad adalah tukang kawin dan jual beli manusia, serta pernyataan lain yang dianggap merendahkan.
BACA JUGA:Tiktoker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka Judi Daring : Sempat Buat Video Klarifikasi !
BACA JUGA:1 Orang Tewas saat Bongkar Muat BBM Ilegal : Begini Kronologinya !
Johan, selaku pelapor, mengaku menyaksikan tayangan tersebut secara langsung dan merasa terpanggil untuk mengambil tindakan hukum.
“Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI,” ungkap Johan, menekankan harapannya agar tindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan penistaan agama.
Dalam upayanya untuk memperkuat laporan, Johan dan timnya membawa sejumlah alat bukti berupa cetakan (print out) dari saluran YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian tersebut.
BACA JUGA:Sabu Jaringan Internasional Masuk Palembang : Polisi Sita Lebih 1 Kilogram !
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TV sebagai Tersangka !