Kreator Konten Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi : Kasus Dugaan Penistaan Agama !

Sabtu 02 Nov 2024 - 22:36 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, akun YouTube Benteng 77, yang terlibat dalam penyebaran tayangan tersebut, dikenal sebagai saluran kesaksian Kristen yang menampilkan debat agama dan apologetika.

Saluran ini sendiri mulai beroperasi pada 26 Oktober 2023.

BACA JUGA:Perkembangan Kasus Tewasnya Yongki BIDIK : Diambil Alih Polda Sumsel !

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala : Tersangka Ternyata Teman Dekat Korban, Ini Motifnya !

Kasus ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Banyak yang mengutuk tindakan penistaan agama dan berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan tegas.

Dalam konteks Indonesia yang kaya akan keragaman budaya dan agama, penistaan agama selalu menjadi isu sensitif dan perlu diatasi dengan bijak agar tidak memicu ketegangan antarumat beragama.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati satu sama lain dan menjaga suasana damai di tanah air.

Penegakan hukum yang tepat akan menjadi langkah penting dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat menunggu tindakan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan yang telah disampaikan serta respon dari Agatha of Palermo mengenai tuduhan ini.

Kategori :