BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan medis mulai dari pemeriksaan hingga perawatan intensif, yang berarti bahwa pengendara dapat memperoleh penanganan tanpa harus memikirkan biaya besar.
Selain itu, adanya syarat ini juga mendorong masyarakat untuk lebih peduli pada kesehatan mereka sendiri.
Kewajiban terdaftar di JKN mengingatkan para pengendara akan pentingnya mempersiapkan diri menghadapi risiko kesehatan yang mungkin timbul kapan saja, termasuk saat berkendara.
Kepolisian menyatakan bahwa aturan baru ini bukanlah sekadar penambahan syarat administratif, tetapi bagian dari langkah strategis untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat.
Wakil Kepala Kepolisian RI mengungkapkan bahwa langkah ini didukung penuh oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan kepada para pengendara.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan mampu mengurangi dampak finansial dan sosial akibat kecelakaan di jalan raya.
Sementara kebijakan ini bertujuan baik, tidak semua masyarakat meresponsnya dengan antusiasme.
Beberapa orang merasa bahwa aturan baru ini justru menambah beban, terutama bagi mereka yang mungkin belum mendaftar dalam program JKN.
Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini bisa menjadi peluang untuk menambah kesadaran masyarakat mengenai pentingnya asuransi kesehatan.
Tantangan dalam implementasi kebijakan ini tentu ada, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang mungkin memiliki akses terbatas ke layanan BPJS Kesehatan.
Kepolisian dan pemerintah pusat menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan akses layanan BPJS Kesehatan di berbagai wilayah agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas.
Sejak uji coba kebijakan baru ini di tujuh wilayah Indonesia, kepolisian terus melakukan simulasi dan penyuluhan di berbagai daerah.
Tujuannya adalah untuk memberi pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya BPJS Kesehatan dan prosedur pembuatan SIM yang baru.
Kepolisian mengungkapkan bahwa penyuluhan ini akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia hingga kebijakan ini benar-benar diterima dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk membantu masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, pemerintah menyediakan beberapa cara untuk mendaftar sebagai peserta JKN.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui situs BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di berbagai platform.