Menurut Widad, praktik semacam ini dapat mempengaruhi pemilih dan melanggar ketentuan kampanye yang berlaku.
Laporan yang dilayangkan oleh tim hukum HDCU diterima langsung oleh staf Bawaslu Sumsel, yang akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Widad mengatakan menunggu hasil konfirmasi Bawaslu terkait laporan ini.
BACA JUGA:Komwil Forsesdasi Sumsel Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada
''Jika terbukti, maka ini akan menjadi tindakan yang ke-5 atau ke-6 terkait dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3," ujarnya.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Ahmad Nafi, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa laporan ini secara teliti dan menyeluruh sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dia juga menegaskan bahwa Bawaslu Sumsel memiliki komitmen tinggi untuk menindak segala bentuk pelanggaran, terutama yang menyangkut netralitas ASN, yang sangat krusial bagi demokrasi.
“Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut dengan seksama dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga agar setiap proses berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Ahmad Nafi.
Menurut data Bawaslu Sumsel, hingga saat ini sudah tercatat 25 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada di wilayah Sumsel.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota di kabupaten/kota se-Sumsel.
Sedangkan empat laporan lainnya terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.
Selain laporan yang diajukan oleh peserta Pilkada, Ahmad Nafi menyebutkan bahwa terdapat satu temuan yang berasal dari pengawasan aktif yang dilakukan oleh Bawaslu Sumsel terkait dugaan ketidaknetralan ASN.
Temuan ini menunjukkan bahwa Bawaslu secara proaktif mengawasi dan memantau potensi pelanggaran di lapangan, sebagai bagian dari upaya menjaga pemilihan yang adil dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Jumlah laporan ini cukup signifikan dan mencakup berbagai jenis pelanggaran, termasuk kampanye di luar jadwal dan dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan kandidat baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Laporan ini menunjukkan adanya keseriusan kami dalam menjaga jalannya Pilkada yang jujur dan adil,” lanjut Ahmad Nafi.
Netralitas ASN menjadi sorotan utama dalam berbagai proses pemilihan kepala daerah di Indonesia, termasuk di Sumsel.