KORANPALPOS.COM - Penetapan status tersangka pada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong dalam kasus impor gula kristal mentah, memicu permintaan dari berbagai pihak, agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua kasus impor pangan.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai bahwa pengusutan kasus impor pangan harus dilakukan secara menyeluruh.
Tujuannya untuk mengungkap potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat kebijakan impor yang tidak tepat.
BACA JUGA:Terungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri di Sekayu Bermotif Dendam : Begini Alasan Pelaku !
BACA JUGA:Ditangkap di Cilegon : Santy 'Dewa Matras' Tersangka Kasus Investasi Bodong di Prabumulih !
Dalam pernyataan tertulisnya, Khudori mengungkapkan bahwa persoalan impor pangan di Indonesia tidak hanya melibatkan komoditas gula saja.
Ia mengacu pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti berbagai permasalahan dalam tata kelola impor pangan sejak tahun 2015 hingga Semester I tahun 2017.
Laporan tersebut mencakup masa jabatan beberapa menteri perdagangan, mulai dari Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.
BACA JUGA:Sakit Hati, Pelaku Nekat Habisi Kakek Samidi : Berikut Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku !
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bos Material: JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi!
Laporan BPK mencatat 11 kesalahan dalam kebijakan impor pada lima komoditas utama, yaitu beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
Khudori menjelaskan bahwa kesalahan-kesalahan tersebut dapat dikategorikan dalam empat kelompok besar, yang semuanya mengindikasikan lemahnya koordinasi antar-kementerian serta ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
1. Keputusan Impor Tanpa Koordinasi
BACA JUGA:Kasus Ditemukan Tulang Belulang : Polisi Sebut Korban Tewas karena Dicekik !
BACA JUGA:Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Pejabat MA : Tersangka Suap Kasasi Tannur !