PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan politik, khususnya menjelang pemilihan umum kepala daerah.
Komitmen ini kembali ditekankan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, MH, yang memberikan arahan penting kepada seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) di wilayah Sumatera Selatan dalam rapat koordinasi yang digelar di Hotel Aryaduta pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Edward menyoroti pentingnya peran Sekretaris Daerah sebagai pejabat ASN tertinggi di setiap kabupaten dan kota dalam menjaga netralitas ASN selama proses pemilihan berlangsung.
Netralitas ASN menjadi fokus utama yang ditekankan, mengingat bahwa ASN memiliki peran yang penting dalam menjaga independensi pemerintahan di tengah dinamika politik.
"Netralitas ASN bukan hanya penting, tetapi wajib ditegakkan dalam setiap momen politik, baik di tingkat daerah maupun nasional," ujar Edward.
BACA JUGA:Tinjau Gudang Logistik KPU, Pj Wako: Cukup Amanlah, Siang Malam Dijaga Kepolisian !
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Debat Publik Cabup dan Cawabup Muba
Dalam pernyataannya, Edward juga menekankan bahwa prinsip netralitas ASN telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa ASN harus bersikap netral, tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu, dan tidak terpengaruh oleh kekuatan politik mana pun. Hal ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap dapat menjalankan tugas mereka tanpa intervensi atau tekanan politik.
"Sebagai ASN, kita memiliki kewajiban untuk tidak terlibat atau memihak dalam urusan politik. Undang-undang ini final dan harus ditaati oleh setiap ASN tanpa terkecuali," tegas Edward. Menurutnya, netralitas ASN adalah bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan menciptakan iklim politik yang sehat, di mana ASN dapat bekerja secara profesional tanpa adanya keberpihakan.
Arahan dari Sekda Provinsi Sumsel ini mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., IPU., ASEAN. Eng. Menurut Erwin, menjaga netralitas ASN adalah tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap ASN, terutama bagi mereka yang berada di posisi strategis dalam pemerintahan.
"Sebagai pimpinan tertinggi ASN di Kabupaten Banyuasin, saya berkomitmen untuk menjalankan amanat Undang-Undang ASN dengan penuh tanggung jawab. Kami secara rutin menyosialisasikan prinsip netralitas ini kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuasin," ujar Erwin.
BACA JUGA:KPU Banyuasin Ajak Gen Z Saksikan Film Kepemiluan “Tepatilah Janji” di SMAN 1 Muara Telang
BACA JUGA:MURI dan JADI Akan Debat di Novotel Palembang : Ini Alasan KPU Tidak Pilih di OKI !
Erwin menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari apel gabungan, edaran resmi ke setiap dinas, badan, dan kantor, hingga penggunaan media sosial resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Banyuasin.
Dengan cara ini, prinsip netralitas ASN dapat dijangkau oleh seluruh ASN di Kabupaten Banyuasin, sehingga tidak ada alasan untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan.