Pasalnya, akibat maraknya pemasangan atribut APK tersebut selain telah melanggar Peraturan KPU juga Perda Muara Enim.
BACA JUGA:Satpol PP dan Bawaslu OKI Copot Sejumlah APK di Pintu Tol Celikah, Ini Alasannya
BACA JUGA:Anies Optimistis Menang, Warga Sumsel Dukung Gerakan Perubahan
Sebab pemasangan ditempat fasilitas publik dilokasi pintu perlintasan sebidang kereta api, sehingga telah menganggu jarak pandang petugas PT KAI dan juga para pengguna jalan yang akan melintasi pintu perlintasan sebidang Kereta Api tersebut.
"Kita sudah menyurati parpol dan pihak terkait lainnya untuk segera menertibkan APK secara mandiri sesuai petunjuk KPU. Nanti hari ini kita akan rapatkan untuk masalah penertiban tersebut dengan mengundang pihak terkait," ujarnya. ***