Menurut PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga akan menerima bukti potong PPh 22 yang merupakan tanda bahwa pajak sudah dibayarkan.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berupaya mengatur mekanisme transaksi emas di pasar dalam negeri, baik untuk melindungi konsumen maupun untuk meningkatkan pendapatan negara.
Bukti potong pajak yang diberikan kepada pembeli juga memberikan transparansi bahwa setiap transaksi emas diatur secara sah dan terdata dengan baik.
Meningkatnya harga emas pada Selasa ini juga mengundang perhatian banyak investor.
Emas dianggap sebagai salah satu bentuk investasi yang aman (safe haven), terutama di tengah gejolak pasar keuangan yang dipicu oleh berbagai isu ekonomi dan geopolitik.
Di saat nilai aset lain cenderung fluktuatif, emas seringkali dipandang sebagai instrumen yang stabil dan relatif aman, terutama bagi investor yang ingin melindungi aset mereka dari inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Tidak heran bila permintaan emas cenderung meningkat saat situasi ekonomi global mengalami ketidakstabilan.
Beberapa analis pasar bahkan memprediksi bahwa harga emas masih berpotensi untuk naik dalam jangka panjang, terutama jika ketidakpastian di pasar keuangan terus berlanjut.
PT Antam Tbk, sebagai penyedia resmi emas batangan di Indonesia, telah menyediakan layanan pembelian dan penjualan kembali (buyback) yang mudah diakses.
Melalui berbagai kantor cabang dan galeri Logam Mulia yang tersebar di beberapa kota besar, masyarakat dapat membeli dan menjual emas dengan mudah dan aman.
Selain itu, Antam juga memberikan kemudahan akses informasi harga emas yang diperbarui setiap harinya.
Informasi harga emas terkini dapat diakses melalui situs resmi Logam Mulia, sehingga masyarakat dapat memantau harga emas kapan saja.
Bagi masyarakat yang ingin menjual emas batangan mereka, proses buyback juga dapat dilakukan di galeri resmi Antam, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Harga emas dunia memiliki dampak signifikan pada harga emas di Indonesia.
Emas, sebagai komoditas internasional, diperdagangkan di pasar global dan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kebijakan moneter bank sentral, nilai tukar dolar AS, dan kondisi ekonomi global.