OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Kasus pembunuhan yang menimpa Yongki Ariansyah, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK Sumatera Selatan, mulai memasuki tahap baru dalam proses hukum.
Polres Ogan Ilir menetapkan seorang tersangka berinisial R.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyatakan bahwa status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan tersangka sudah secara resmi ditetapkan meskipun saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka yang ia derita.
BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Tewasnya Yongki, Pelaku Ternyata Dirawat RS Muhammad Husen Palembang
"Tersangka yang berinisial R saat ini masih memerlukan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka tembak dan luka tusuk," ujar Kapolres Bagus Suryo, Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam upaya mengungkap kejadian yang menggemparkan ini, kepolisian telah memeriksa tujuh saksi yang memiliki kaitan atau mengetahui kejadian tersebut.
Jumlah ini masih dapat bertambah seiring perkembangan penyelidikan dan upaya memperjelas kronologi serta motif di balik peristiwa tragis ini.
BACA JUGA:4 Hari Kematian Yongki Ariansyah : Pelaku Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kapolres Ogan Ilir !
BACA JUGA:Aktivis se-Sumsel Desak Polres Ogan Ilir Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Yongki Ariansyah !
"Sampai saat ini, ada tujuh saksi yang telah kami mintai keterangan, namun jumlah tersebut masih mungkin bertambah untuk memperjelas keseluruhan peristiwa," jelas AKBP Bagus.
Proses penyelidikan ini dimulai dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024, bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Gelar perkara yang berlangsung selama lebih dari tiga jam ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo serta dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
BACA JUGA:Kasus Yongki, Polisi Periksa 5 Orang Saksi, Ungkap Hal Ini!
BACA JUGA:Anggota LSM di Ogan Ilir Dihabisi Cara Brutal : Diserang Segerombolan Orang tak Dikenal !