Menurut Elman, pengaturan tempat yang memadai akan berpengaruh pada kelancaran acara, memungkinkan semua peserta, kandidat, dan pendukung untuk mengikuti debat dengan baik tanpa gangguan.
Tak hanya menyampaikan pesan kepada KPU, Elman juga mengimbau masyarakat Prabumulih, khususnya pendukung paslon, untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya rangkaian acara debat publik.
“Mari kita sama-sama menjaga keamanan Kota Prabumulih. Berbeda pilihan itu biasa, tapi yang terpenting adalah menjaga hubungan baik dan kondusivitas, inikan pesta demokrasi mari kita laksanakan dengan riang gembira,” ujarnya.
BACA JUGA:Resmi ! 3 Paslon Bertarung di Pilkada Prabumulih 2024
BACA JUGA:Sah ! DPT Pilkada Prabumulih 2024 Sebnyak 144.157 Pemilih
Ia mengajak masyarakat untuk merayakan momen demokrasi ini dengan penuh kegembiraan, menjunjung tinggi nilai persatuan meskipun berbeda pilihan politik.
Elman menegaskan pentingnya masyarakat untuk bersikap bijak, tidak terpancing provokasi, dan tetap menghormati perbedaan pandangan politik di lingkungan masing-masing.
Sikap ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik atau ketegangan di antara pendukung pasangan calon, sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan aman dan damai.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, menyatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa mekanisme guna menjamin ketertiban dan kenyamanan selama debat publik.
KPU akan membatasi jumlah pendukung yang boleh masuk ke ruang debat untuk masing-masing pasangan calon.
“Untuk pendukung yang dibawa itu sebanyak 48 orang, itu sudah termasuk tim media pasangan calon,” jelas Marta.
Pembatasan jumlah pendukung ini bertujuan untuk menjaga suasana agar tetap terkendali di dalam ruangan debat dan tidak terjadi kelebihan kapasitas yang dapat mengganggu jalannya acara.
KPU berharap, dengan adanya pembatasan jumlah pendukung, situasi tetap kondusif dan semua pihak dapat menikmati debat secara tertib dan nyaman.
Selain pembatasan jumlah pendukung, Marta juga menjelaskan tentang aturan penggunaan atribut kampanye yang diperbolehkan.
“Atribut yang diperbolehkan adalah yang melekat di badan saja,” ungkapnya.
Pembatasan atribut ini diambil guna menghindari potensi konflik yang dapat timbul akibat atribut kampanye yang berlebihan atau bersifat provokatif.