Lalu, tidak melalui proses sesuai prosedur undang-undang klarifikasi. Kemudian, harusnya ada sebagai saksi dahulu.
BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka Suap : Perkara Ronald Tannur yang Divonis Bebas !
BACA JUGA:Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah : Ini Kasusnya !
"Sedangkan yang kedua, untuk kasus pengeroyokan, mewakili keluarga korban juga sangat kecewa. Kurang apa? saksi dan visum sudah ada, lalu video pengeroyokan juga ada," ujarnya.
Dikatakannya lagi, video tersebut sangatlah vital, sehingga seharusnya bisa langsung diproses.
"Jadi ini sangat berbeda. Kenapa yang pertama kami terzolimi tanpa ada saksi dan visum sebagai bukti, kok bisa langsung ditangkap. Sementara yang ada bukti dan visum, kenapa masih dibiarkan?," tuturnya.
Oleh karena itu, mereka sangat kecewa dengan Kapolres OKI sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di OKI.
BACA JUGA:Bantu Jualkan Motor Curian, Warga Desa Sinar Kedaton Ditangkap Singa Ogan
BACA JUGA:Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
"Maka harapan kami, pihak kepolisian dapat memberikan tindakan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait LP tersebut, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto mengemukakan, LP yang dimaksud telah mereka tindaklanjuti.
"Sudah kita tindaklanjuti laporannya di Satreskrim Polres OKI. Peristiwa adanya penganiayaan tersebut terkait karena yang bersangkutan melakukan tindakan pencabulan pada anak," jelasnya.
Masih kata Kapolres, masyarakat dan keluarga korban emosi atas perbuatan pelaku pencabulan anak 13 tahun.
BACA JUGA:4 Hari Kematian Yongki Ariansyah : Pelaku Masih Berkeliaran, Ini Penjelasan Kapolres Ogan Ilir !
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja-Indralaya : 1 Korban Tewas! !
"Pak kades dan Pak Babinkamtibmas ada di lokasi dan bisa menenangkan massa agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pidana pencabulan anak itu ke Polres OKI," terangnya.