SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Guna mengantisipasi masuknya barang yang dilarang ke dalam penjara Polres Muba.
Satuan Samapta serta Satuan Tahti dan piket Pawas Polres Muba, melakukan razia kedalam tahanan di Polres Muba, Selasa 22 Oktober 2024.
Kasat Samapta Polres Muba AKP Adhe Nurdis SH mengatakan pihaknya bersama kasat Tahti dan anggota yang piket melakukan razia tahanan dan ruang tahanan di Polres Muba.
"Kita lakukan razia guna mengantisipasi barang - barang yang dilarang masuk ke dalam sel Polres Muba," terang Adhe.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Siapkan 5 Jaksa Masuk Tim Gakkumdu
BACA JUGA:Pemkab OKU Lakukan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Stimulan Korban Banjir
Adapun barang- barang yang dilarang masuk, Adhe menjelaskan yakni Sajam, narkoba, rokok, korek api dan barang -barang yang dilarang.
"Jadi kita lakukan penggeledahan di ruang tahanan, tidak luput juga kita periksa juga tahanannya," tambah Adhe.
Lanjutnya, alhasil dari razia tersebut ditemukan ada beberapa barang yang sebenarnya dilarang masuk ke dalam sel.
"Kami mendapat beberapa barang seperti 16 bungkus rokok, 4 korek api, 1 minyak urut , 1 sendok staenlis steel, semua barang tersebut telah kita amankan, " jelasnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Kepegawaian Melalui Sistem Merit Menuju Smart ASN
BACA JUGA:Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen
Diketahui saat ini jumlah tahanan di Polres Muba ada 56 (lima puluh enam) orang semuanya dalam keadaan Sehat dan lengkap.