OKI,KORANPALPOS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau warga agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kasat Lantas Polres OKI, Iptu Oke Panji Wijaya mengatakan, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day dan kawasan wisata.
"Kemudian, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya. Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus," ungkapnya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia menambahkan, di OKI sudah ada beberapa kasus pengendara meninggal karena sepeda listrik ke jalan raya. Makanya mereka imbau, penggunaan sepeda listrik jangan ke jalan raya
BACA JUGA:Warga Jejawi OKI Nyaris Disantap Buaya, Sekdes: 2 Sampai 3 Ekor Memang Sering Terlihat di Sungai!
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Kandangkan 13 Kendaraan Balap Liar
"Kita mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik," ujarnya.
Dikatakannya lagi, isi dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tersebut sudah ada syarat khusus untuk sepeda listrik supaya layak jalan.
"Terus pembatasan pengguna sepeda listrik. Sangat dilarang dipakai oleh anak-anak, karena belum mahir dan bisa menyebabkan kecelakaan," tutupnya.***