Prabowo, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, menjadi satu-satunya calon presiden yang belum mengumumkan pasangannya dan melakukan pendaftaran ke KPU hingga hari terakhir pendaftaran.
Dua pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., telah lebih dulu mendaftarkan diri mereka pada hari pertama pendaftaran.
Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah mengonfirmasi bahwa Prabowo telah mengajukan dua surat izin mencalonkan diri dan cuti kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui kedua surat tersebut, membuka jalan bagi Prabowo untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden.
Masa pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mencantumkan persyaratan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebesar minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden/wakil presiden di Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau suara sah minimal sekitar 34.992.703 suara. (*/ant)