"Namun menurut pengakuannya, dia tidak mengetahui barang yang diantarnya adalah sabu. Saat ini, AS sudah diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polres OKI untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Masih kata Alfha Reza, untuk WBP berinisial GR ditahan karena kasus narkoba dengan masa hukuman selama 7 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan Mie Ayam Berdikari Prabumulih
BACA JUGA:Polda Sumsel Police Line Aset Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim
"GR ini merupakan WBP limpahan dari Tanjung Raja, Ogan Ilir. Dimana yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman kurang lebih 2 tahun," sambungnya.
Selanjutnya, dia menekankan, Lapas Kelas IIB Kayuagung berkomitmen untuk menolak tegas atau salah satu instansi yang anti narkoba.
"Jadi, bagi siapa dan apapun itu, warga di luar sana yang bersekongkol untuk memasukan barang-barang terlarang, kami tidak akan segan-segan memberantas narkoba," tutupnya.***