3 Tahun Buron : Pelaku Pembunuhan di Sekayu Akhirnya Tertangkap, Ini Dia Orangnya !

Kamis 17 Oct 2024 - 17:09 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Barang bukti yang digunakan dalam penganiayaan, termasuk senjata tajam, juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Setelah kami amankan, tersangka langsung kami tahan di Mapolsek Bayung Lencir. Proses hukum selanjutnya akan kami lakukan sesuai prosedur," ungkap Iptu Wahyudi.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penyelidikan Lebih Lanjut dan Ancaman Hukuman

Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat atau membantu Rendi selama masa pelariannya.

Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa apakah ada unsur perencanaan dalam pembunuhan ini, yang bisa memperberat hukuman yang akan dijatuhkan kepada tersangka.

Dengan tuduhan pembunuhan dan penganiayaan berat, Rendi menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan pasal 338 KUHPidana, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka Rendi bisa diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang hukumannya lebih berat, yakni penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kategori :