9. Emas 100 gram: Rp143.812.000
10. Emas 250 gram: Rp359.265.000
11. Emas 500 gram: Rp718.320.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.436.600.000
Harga emas batangan biasanya bervariasi tergantung pada berat pecahan yang dibeli.
Pecahan yang lebih besar umumnya memiliki harga per gram yang lebih rendah, karena biaya produksi dan distribusi yang lebih efisien.
Transaksi pembelian dan penjualan emas di Indonesia dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi konsumen yang melakukan penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 1,5 persen dari total nilai transaksi untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh Pasal 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga konsumen hanya menerima nilai bersih setelah dipotong pajak.
Misalnya, jika seseorang menjual kembali emas senilai Rp100 juta dan memiliki NPWP, maka PPh yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,5 juta, sehingga uang yang diterima adalah Rp98,5 juta.
Begitu juga dengan pembelian emas batangan, yang juga dikenakan PPh Pasal 22.
Bagi pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen dari total transaksi, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak tahunan.
Kenaikan harga emas di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pergerakan harga emas di pasar global.
Harga emas dunia dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi geopolitik, ketegangan perdagangan internasional, inflasi, dan kebijakan moneter dari bank sentral di berbagai negara.