BACA JUGA:Tim Gabungan Obok-obok Tempat Hiburan Malam di Baturaja : Pengunjung Langsung Tes Urine dan Swab !
BACA JUGA:Tragedi Sumur Maut di Desa Tugu Agung, OKI: Dua Warga Tewas saat Bersihkan Sumur
Saat penangkapan, kedua pelaku memberikan perlawanan, dan tim Trabazz merespons dengan tindakan tegas dan terukur.
"Firmansyah kepada awak media, Senin (18/12), menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan, namun satu pelaku melarikan diri."
Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp40 juta, satu bilah senjata tajam jenis pisau, dan satu batang kayu.
Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M Firmansyah SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan terhadap pegawai PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, Tbk.
Tersangka yang masih buron dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan upaya pengejaran terus dilakukan.
"Atas perbuatan kedua pelaku, mereka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Firmansyah.
Keberhasilan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang dalam menangkap dua pelaku Curas senilai Rp205 juta membuktikan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.***