PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menutup sebanyak 17 perlintasan sebidang di wilayah operasional perusahaan untuk terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, di Palembang, Minggu, mengatakan pada tahun 2024, pihaknya telah menutup 17 perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“KAI Divre III terus berupaya secara bertahap menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Ia menjelaskan sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6.
BACA JUGA:Gelar Lomba Mewarnai dan Pencak Silat Tingkat SD
BACA JUGA:BSB Luncurkan Layanan Top Up Dompet Digital
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati permukiman warga dan daerah perkebunan, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 16 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada tahun 2023 telah terjadi 18 kejadian temperan dan 26 kejadian temperan di tahun 2022.
Terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yaitu timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan, dan kerusakan sarana kereta api yaitu kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
Kemudian, kerusakan prasarana kereta api; kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan; dan juga gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan; keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
“Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020 hingga 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder terkait seperti pemda, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, komunitas railfans, dan masyarakat, seperti yang dilaksanakan tanggal 19 September 2024 lalu dilaksanakan sosialisasi dan kampanye serentak pentingnya disiplin di perlintasan sebidang di seluruh daop dan divre,” ujarnya pula.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah, yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Hapus Denda-Pokok Pajak hingga 75 Persen
BACA JUGA:Pertamina Salurkan Bantuan Bibit Pohon Buah untuk Uganda
Pada saat ini di wilayah Divre III Palembang terdapat 110 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari perlintasan terjaga sebanyak 39 titik dan perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 71 titik.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas," kata Aida. (ant)