Pemkot Palembang Hapus Denda-Pokok Pajak hingga 75 Persen
Peluncuran program penghapusan denda dan pokok pajak Bapenda Kota Palembang di Palembang Icon Mall (PIM). Foto: Erika Palpos--
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota Palembang memberikan kabar baik bagi para wajib pajak (WP) dengan meluncurkan program penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 70 persen.
Program ini berlaku mulai 13 Oktober hingga 20 Desember 2024 sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi tunggakan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Raimon Lauri, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup 11 jenis pajak, diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak sebesar 5-10 persen.
“Program ini bertujuan menekan piutang pajak yang tinggi dan memotivasi masyarakat agar lebih aktif membayar pajak tepat waktu,” ujar Raimon pada peluncuran program di Palembang Icon Mall (PIM), Minggu (13/10/2024).
BACA JUGA:Sumsel Sabet Gelar Juara di Ajang Putra Putri Budaya Indonesia 2024
BACA JUGA:Pertamina Salurkan Bantuan Bibit Pohon Buah untuk Uganda
Saat ini, tercatat sekitar 1,2 juta wajib pajak (WP) di Palembang masih memiliki tunggakan dengan total piutang mencapai Rp503 miliar.
Untuk mendongkrak target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp1,14 triliun, pemerintah menawarkan insentif besar lewat penghapusan denda dan pemotongan pokok pajak.
Raimon menambahkan bahwa hingga saat ini, realisasi PAD sudah mencapai 82,18 persen, dan program ini diharapkan bisa mempercepat pencapaian target sebelum akhir tahun.
Pj Walikota Palembang, Ucok Abdul Rauf, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
"Jangan menunggu pemutihan lagi. Jadikan program ini sebagai motivasi agar patuh bayar pajak setiap tahun," pesannya.
Rincian potongan pajak berdasarkan tahun penetapan adalah, pajak Tahun 2002–2008: Pengurangan 75%, Pajak Tahun 2009–2011: Pengurangan 50, Pajak Tahun 2012–2018: Pengurangan 25%,Pajak Tahun 2019–2020: Pengurangan 50%, Pajak Tahun 2021–2022: Pengurangan 10%, Pajak Tahun 2023: Pengurangan 5% Pajak yang Mendapat Penghapusan Denda dan Sanksi Administratif.
BACA JUGA:Perbarui 8 Kontrak Pemberi Bantuan Hukum Gratis
BACA JUGA:Aspenku Ruang Pengembangan Pasar UMKM