Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran

Senin 14 Oct 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

Dispenda OKU menyatakan bahwa dari total 260 restoran di wilayah OKU, seluruhnya akan dipasangi stiker wajib pajak pada tahun ini. 

BACA JUGA:Arena Judi Gelanggang Sabung Ayam Dibakar

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2024 : Fokus Kamseltibcarlantas di Tengah Tahapan Pilkada !

Target ini diharapkan dapat terpenuhi dalam beberapa bulan mendatang sehingga optimalisasi penerimaan pajak dari sektor makanan dan minuman dapat terealisasi secara maksimal.

Kejari OKU tidak hanya berperan dalam sosialisasi, tetapi juga berperan penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait penerapan pajak. Kejaksaan akan terus memantau pelaksanaan pajak ini di lapangan dan menindak tegas pelaku usaha yang tidak patuh pada aturan tersebut.

"Jika ada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini, kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sejauh ini, respons dari para pelaku usaha cukup baik dan kami berharap semua pihak dapat berperan serta dalam upaya meningkatkan PAD ini," kata Ajie.

Selain itu, Kejari OKU juga mengingatkan para pelaku usaha untuk melaporkan penerimaan pajak dengan benar dan transparan. Jika ditemukan adanya upaya menghindari pajak atau memanipulasi laporan penerimaan pajak, pihak Kejari siap melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas.

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2024 : Fokus Kamseltibcarlantas di Tengah Tahapan Pilkada !

BACA JUGA:SPBU Talang Padang Diduga Jual BBM Pertamax Bercampur Air

Pajak yang diambil dari sektor makanan dan minuman ini akan langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk berbagai program pembangunan di Kabupaten OKU. 

Dari infrastruktur hingga pelayanan publik, peningkatan PAD ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan yang lebih merata dan berkualitas.

Menurut Kepala Dispenda OKU, pajak 10 persen dari sektor restoran ini memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong pertumbuhan PAD. Seiring dengan berkembangnya sektor kuliner di wilayah OKU, pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha restoran diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan.

"Dengan potensi sektor kuliner yang semakin berkembang, kami optimis penerimaan pajak dari restoran akan terus meningkat. Kami juga berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung kebijakan ini demi kemajuan Kabupaten OKU," kata Kepala Dispenda OKU.

Pemasangan stiker pajak ini juga menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar mereka sadar bahwa setiap pembayaran yang mereka lakukan di restoran atau rumah makan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam memantau penerapan pajak ini di setiap tempat usaha.

Partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pajak ini sangat diharapkan oleh pihak pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan restoran atau tempat usaha yang tidak menerapkan pajak 10 persen seperti yang sudah diatur.

Kejari OKU juga mendorong masyarakat untuk aktif memantau dan mendukung kebijakan ini demi kesejahteraan bersama. 

Kategori :