Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran

Senin 14 Oct 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Maryati

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU melaksanakan program pemasangan stiker wajib pajak 10 persen di berbagai tempat usaha, terutama restoran dan rumah makan. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan penegakan aturan mengenai pajak yang harus dikenakan kepada konsumen di wilayah tersebut.

Hingga pertengahan Oktober 2024, sudah lebih dari 50 tempat usaha restoran di Kabupaten OKU yang menerima stiker wajib pajak 10 persen. 

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha, menyatakan bahwa pemasangan stiker ini dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban membayar pajak setiap kali mereka membeli makanan atau minuman di restoran tersebut.

BACA JUGA:3 Poin Penting Instruksi Pj Bupati Muba : Nomor 1 Lagi Marah Nih !

BACA JUGA:Polres OKU Berlakukan Tilang Manual dan Elektronik

"Stiker ini merupakan sosialisasi bagi konsumen, bahwa setiap pembelian makanan dan minuman di restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen. Pajak ini kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD," ujar Ajie Martha di Baturaja, Senin.

Pemasangan stiker ini juga sebagai tindak lanjut dari kerja sama antara Kejari OKU dan Dispenda OKU untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari berbagai sektor. Selain pajak restoran dan rumah makan, kerja sama ini juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak hiburan.

Kebijakan pajak 10 persen yang diterapkan pada sektor restoran ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan adanya peningkatan PAD yang signifikan. 

Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

BACA JUGA:Samsat OKU Sebar Brosur Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Fiazahra Al Tsabilan Sabet Predikat Miss Education dan Pemenang Utama Puteri Sumsel 2024. Ini Kategorinya!

"Kami telah memanggil sekitar 55 pelaku usaha restoran untuk menjelaskan kewajiban mereka memasang stiker pajak 10 persen di tempat usaha masing-masing. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha mengetahui dan memahami aturan ini serta berkontribusi dalam peningkatan PAD daerah," jelas Ajie.

Pelaku usaha yang telah dipanggil dan diberikan sosialisasi diharapkan mulai menerapkan pajak 10 persen tersebut dan memasang stiker sebagai bentuk transparansi kepada konsumen. 

Dalam aturan yang berlaku, konsumen yang membeli makanan atau minuman di restoran dan rumah makan wajib membayar pajak tambahan yang kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.

Kategori :