15. Maulid Nabi Muhammad SAW: 5 September 2025
16. Hari Natal: 25 Desember 2025
Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa daftar hari libur tersebut mencakup perayaan keagamaan dari berbagai agama dan tradisi, serta hari-hari penting nasional.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan harmoni dalam kehidupan beragama serta menghargai keberagaman di Indonesia," imbuhnya.
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan sejumlah cuti bersama di tahun 2025 untuk memberikan waktu libur tambahan bagi masyarakat, terutama untuk memperingati hari-hari besar keagamaan.
Berikut daftar cuti bersama yang telah ditetapkan:
1. Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili: 28 Januari 2025
2. Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947): 28 Maret 2025
3. Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah: 2, 3, 4, dan 7 April 2025
4. Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE: 13 Mei 2025
5. Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus: 30 Mei 2025
6. Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah: 9 Juni 2025
7. Cuti Bersama Hari Natal: 26 Desember 2025
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa cuti bersama ini penting untuk memberikan kelonggaran bagi para pekerja agar bisa menikmati waktu liburan bersama keluarga.
“Kami berharap bahwa cuti bersama ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga, mengunjungi tempat wisata, dan mengurangi tingkat stres akibat pekerjaan,” ujarnya.
Penetapan cuti bersama yang lebih panjang di sekitar hari-hari besar, seperti Idul Fitri dan Natal, juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik dan balik, yang biasanya menyebabkan kemacetan parah di berbagai wilayah Indonesia.