Sebelas tahun berlalu, kasih Tuhan menyapa Regina melalui program pemberdayaan eks korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Penjaga Warisan Budaya Tenun Setagen
BACA JUGA:Amplifikasi Hilirisasi Sektor Mineral di Bumi Afrika Melalui IAF
Dari program itu, Regina tak hanya mendapatkan pelatihan keterampilan, tetapi juga modal usaha sekitar Rp13 juta.
"Dari uang itu saya manfaatkan untuk mengembangkan warung dan mewujudkan mimpi lama saya sebagai penenun kain," kata Regina.
Usaha kerasnya itu kini menuai senyum. Bahkan, dua anaknya bisa kuliah dari hasil warung dan menenun itu.
Setali tiga uang, Yohanis Nismeto juga membangun mimpinya kembali di Kupang setelah perjalanan delapan tahunnya bekerja di Malaysia berakhir di penjara.
Pria 38 tahun itu sangat geram karena paspor serta visa kerjanya sudah lama kedaluwarsa tidak diperpanjang oleh agen penyalurnya.
Padahal, itu adalah kewajiban agen sesuai perjanjian di surat kontrak kerja.
Pemerintah Indonesia akhirnya merangkul Yohanis usai bebas dari penjara Malaysia.
Kementerian Sosial melalui Sentra Efata Kupang menjemput dan membawanya pulang ke Tanah Air.
Namun, ia tidak langsung pulang ke kampungnya di Amfoang, wilayah NTT yang berbatasan dengan Distrik Oekusi Ambeno, Timor Leste.
Dia dibawa ke pusat rehabilitasi dan pelatihan Kemensos di Naibonat, Kabupaten Kupang.
Di tempat itu ia direhabilitasi dan dilatih keterampilan agar dapat bangkit setelah melalui masa kelam di Malaysia.
Selama sebulan dia mendapat pelatihan pertanian, perbengkelan hingga peternakan.
Setelah mencoba belajar sejumlah bidang keterampilan, Yohanis akhirnya memutuskan memilih beternak ayam sebagai bidang usaha di kampungnya.