Pasca Tragedi Terbakarnya Speedboat di Pulau Taliabu : Calon Gubernur Maluku Utara Dimakamkan di Jakarta !

Minggu 13 Oct 2024 - 10:18 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos, yang menjadi salah satu korban meninggal dalam insiden kecelakaan speedboat di Bobobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Sabtu (12/10), akan dikebumikan di Jakarta.

Benny Laos meninggal dunia setelah speedboat Bella 72 yang ditumpanginya terbakar saat ia tengah melakukan kampanye di wilayah tersebut.

Kecelakaan ini menjadi sebuah tragedi besar yang mengguncang masyarakat Maluku Utara dan sekitarnya.

BACA JUGA:Speedboat Terbakar di Bobong : 33 Orang Jadi Korban, 6 Meninggal Dunia Termasuk Cagub Maluku Utara !

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp160.000 dengan Satu Klik tanpa Rumit, Minggu, 13 Oktober 2024

Menurut keterangan dari Muksin Amrin, Juru Bicara pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe, jenazah Benny Laos akan diterbangkan dari Pulau Taliabu menggunakan helikopter menuju Luwuk, Sulawesi Tengah.

"Hari ini jenazah Cagub Malut Benny Laos diterbangkan menggunakan helikopter ke Luwuk, kemudian dibawa dengan pesawat ke Jakarta untuk dikebumikan di sana," ujar Muksin di Ternate, Minggu (13/10).

Setelah semalam disemayamkan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, jenazah Benny Laos dijadwalkan diberangkatkan ke Jakarta bersama keluarga terdekat.

BACA JUGA:Karhutla di Sumsel Capai 9.697 Ha : Tertinggi Dalam Setahun Terakhir !

BACA JUGA:Clara Shafira Siap Harumkan Indonesia di Ajang Miss Universe 2024

Termasuk istrinya yang mendampingi sepanjang proses pemakaman.

Keluarga juga sedang menunggu kepulangan anak sulung Benny, Adbert Laos, yang tengah menempuh pendidikan di Amerika Serikat.

Rencananya, Adbert akan segera kembali ke Indonesia untuk ikut serta dalam prosesi pemakaman ayahnya di tempat peristirahatan terakhir.

BACA JUGA:Polisi Bawa 3 Terduga Jaringan Bandar Narkoba Jambi ke Jakarta

BACA JUGA:IRT Gagal Selundupkan 12 Paket Sabu ke Lapas Kelas IIB Kayuagung

Kategori :