Lanjut dia, bagi mereka narkoba adalah barang yang bisa merusak bangsa dan warga binaan, sehingga akan selalu diproses secara hukum.
BACA JUGA:Polisi Surati DPRD Ogan Ilir Terkait Temuan BPK RI Soal Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022-2023
BACA JUGA:Ribuan Warga Muba Jadi Korban Investasi Berkedok Aplikasi CLSK : Begini Modusnya !
"Peringatan keras dari kami, siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan berhadapan dengan hukum," tutupnya.***
Kategori :