IRT Gagal Selundupkan 12 Paket Sabu ke Lapas Kelas IIB Kayuagung

Sabtu 12 Oct 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Lanjut dia, bagi mereka narkoba adalah barang yang bisa merusak bangsa dan warga binaan, sehingga akan selalu diproses secara hukum.

BACA JUGA:Polisi Surati DPRD Ogan Ilir Terkait Temuan BPK RI Soal Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022-2023

BACA JUGA:Ribuan Warga Muba Jadi Korban Investasi Berkedok Aplikasi CLSK : Begini Modusnya !

"Peringatan keras dari kami, siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan berhadapan dengan hukum," tutupnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :