12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.435.600.000
Informasi ini penting bagi para investor yang ingin melakukan pembelian emas batangan dalam berbagai ukuran, terutama dalam mempertimbangkan nilai investasi mereka.
Selain pajak yang dikenakan saat menjual kembali emas, terdapat pula pajak yang berlaku untuk pembelian emas batangan.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang merupakan salah satu syarat administrasi dalam perdagangan emas.
Lonjakan harga emas ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi nilai tukar mata uang.
Selain itu, permintaan yang terus meningkat akan emas sebagai alat investasi yang aman.
Dalam situasi seperti sekarang, banyak investor beralih ke emas untuk melindungi nilai aset mereka dari inflasi dan risiko pasar.
Kenaikan harga emas ini juga dapat dilihat sebagai respons pasar terhadap kebijakan moneter yang diambil oleh bank sentral di berbagai negara.
Termasuk kebijakan suku bunga yang dapat memengaruhi daya tarik emas sebagai investasi.
Ketika suku bunga rendah, emas menjadi lebih menarik karena tidak memberikan bunga, dan investor cenderung mencari aset yang lebih stabil.
Kenaikan harga emas ini tentunya membawa dampak bagi berbagai pihak.
Bagi investor, terutama yang telah memiliki emas batangan, kenaikan ini memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar jika mereka memutuskan untuk menjual emas mereka.
Namun, bagi pembeli baru, kenaikan harga ini mungkin menjadi pertimbangan untuk menunggu sebelum melakukan pembelian.
Di sisi lain, bagi industri perhiasan, kenaikan harga emas dapat berdampak pada biaya produksi.
Masyarakat yang ingin membeli perhiasan emas mungkin akan mempertimbangkan kembali keputusan mereka, mengingat harga yang semakin tinggi.