Besarnya anggaran yang harus dikeluarkan untuk tunjangan ini tidak sebanding dengan pengelolaan RJA yang selama ini dianggap lebih terkontrol.
Perbandingan Biaya Pengelolaan RJA dan Tunjangan Perumahan
ICW melakukan perbandingan antara biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan RJA pada periode 2019-2024 dengan proyeksi anggaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR periode 2024-2029.
Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa biaya pengelolaan RJA selama lima tahun terakhir hanya mencapai Rp374,53 miliar untuk 27 paket pengadaan.
Dua di antaranya dilaksanakan pada tahun 2024, yakni untuk pemeliharaan mekanikal elektrikal dan plumbing, dengan nilai kontrak sebesar Rp35,8 miliar.
Dalam perhitungan ICW, jika DPR tetap menggunakan RJA, biaya pemeliharaan dan pengelolaan akan jauh lebih rendah dibandingkan dengan tunjangan perumahan yang diberikan kepada 580 anggota DPR selama lima tahun mendatang.
Dengan estimasi tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan, tunjangan yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp1,74 triliun hingga Rp2,43 triliun dalam satu periode jabatan.
Jika dibandingkan dengan biaya pengelolaan RJA, maka terdapat selisih anggaran yang sangat besar. Perbedaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun.
Artinya, penggunaan tunjangan perumahan ini dianggap jauh lebih boros ketimbang mempertahankan RJA sebagai fasilitas bagi anggota dewan.
ICW juga menyoroti potensi penyalahgunaan tunjangan perumahan yang diberikan secara langsung ke rekening pribadi anggota DPR.
Menurut ICW, pengawasan terhadap penggunaan tunjangan ini akan menjadi sangat sulit, mengingat dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan di luar yang telah ditetapkan.
"ICW menduga bahwa kebijakan ini tidak memiliki perencanaan matang dan hanya memberikan keuntungan bagi anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik," tambah Seira Tamara.
ICW mendesak agar Sekretaris Jenderal DPR segera mencabut kebijakan pemberian tunjangan perumahan ini.
Mereka meminta agar anggota DPR tetap menggunakan RJA yang telah disediakan oleh negara, serta meminta agar pemeliharaan rumah-rumah dinas tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme pengadaan yang sesuai dengan peraturan.
"Kami meminta agar Setjen DPR mencabut surat No.B/733/RT.01/09/2024 dan mengembalikan kebijakan RJA bagi anggota DPR. Selain itu, Setjen DPR juga harus memastikan bahwa setiap perbaikan dan pengadaan terkait RJA dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Seira.
ICW menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa DPR belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.