Meski belum ditahan, penyidik KPK terus mengumpulkan bukti dan akan segera memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tak Terima Dipukul Oknum Kades : Mantan Perangkat Desa di Ogan Ilir Lapor Polisi !
"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur, dan kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Gubernur," tegas Nurul Ghufron.
Sahbirin Noor merupakan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjabat sejak 2016. Selama menjabat, dia dikenal sebagai sosok yang cukup berpengaruh di wilayah tersebut.
Namun, dugaan keterlibatannya dalam korupsi ini mencoreng reputasi kepemimpinannya.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan sejumlah pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar penjeratan para tersangka.
Para tersangka yang merupakan pejabat negara, termasuk Sahbirin Noor, dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan pihak swasta.
KPK juga menegaskan bahwa mereka tidak akan segan-segan menindak pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi.
Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan ini tentu berdampak besar terhadap citra pemerintahan di wilayah tersebut.
Masyarakat Kalimantan Selatan merasa kecewa dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemimpin tertinggi di provinsi mereka.
Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, proses hukum yang berjalan di KPK juga diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya seiring dengan perkembangan penyidikan.