Polri Ungkap Jaringan Judi Daring yang Dikendalikan WNA Asal China

Selasa 08 Oct 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

"Kami telah mengajukan pemblokiran terhadap lima rekening yang digunakan oleh para pelaku, dan dana senilai Rp6.055.000.000,00 sudah berhasil dibekukan. Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar Himawan.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat.

Perjudian daring menjadi ancaman serius, tidak hanya dari segi hukum tetapi juga dampaknya terhadap sosial dan ekonomi.

Aktivitas judi daring sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang terjerat dalam lingkaran perjudian.

Selain itu, penggunaan teknologi dalam aktivitas perjudian juga menyulitkan aparat penegak hukum untuk mendeteksi dan memberantas jaringan-jaringan ini.

Keberhasilan Polri dalam mengungkap jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing menunjukkan bahwa teknologi canggih yang digunakan oleh para pelaku tidak dapat menghindarkan mereka dari tindakan hukum.

Polri berkomitmen untuk terus mengejar pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan perjudian daring ini, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Brigjen Himawan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak-pihak internasional untuk menindaklanjuti aliran dana yang dikirim ke luar negeri dan membongkar jaringan internasional yang lebih luas.

"Dengan bukti dan informasi yang kami dapatkan, kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum di negara lain untuk menghentikan aktivitas ilegal ini," pungkas Himawan.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian daring dan mencegah penyebaran lebih luas dari aktivitas ilegal ini di masyarakat. (ant)

Kategori :