3. Keluar Ruangan Hanya dengan Izin Panitia
Jika peserta ingin meninggalkan ruangan seleksi, mereka harus meminta izin terlebih dahulu dari panitia.
Keluar tanpa izin akan dianggap sebagai pelanggaran dan dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi.
4. Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat dan Tidak Patuh
Panitia menegaskan bahwa peserta yang datang terlambat tidak akan diizinkan masuk ke ruang seleksi dan akan dianggap gugur.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi peserta untuk datang minimal 2 jam sebelum ujian dimulai agar memiliki waktu yang cukup untuk persiapan dan tidak terburu-buru.
Selain itu, peserta juga harus memastikan bahwa mereka membawa semua dokumen yang dipersyaratkan.
Pelanggaran terhadap aturan apa pun, termasuk tidak membawa dokumen lengkap, dapat berakibat pada diskualifikasi.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan seluruh peserta dapat menjalani proses seleksi SKD CPNS 2024 dengan lancar dan tanpa hambatan.
Semoga sukses!