Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam dipatok sebesar Rp1.319.000 per gram.
Ini berarti, jika seseorang ingin menjual emas Antam mereka kembali kepada perusahaan, mereka akan menerima Rp1.319.000 untuk setiap gram emas yang dimiliki.
Nilai buyback ini juga tidak berubah dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 29 September 2024 : Masih Tetap Stabil Rp1.461.000 per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 28 September 2024 : Stabil di Rp1,461 Juta per Gram
Hal ini penting bagi investor emas, karena mereka dapat mengetahui nilai riil emas yang mereka miliki saat ingin menjualnya kembali ke pasar.
Namun, harga jual kembali emas ini belum memperhitungkan pajak jika nominal penjualannya lebih dari Rp10.000.000.
Untuk setiap transaksi jual beli emas yang melebihi nilai tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen untuk pemegang NPWP.
Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif sebesar 0,45 persen.
Pemotongan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, yang mengatur tentang pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas dan batu permata.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan revisi terhadap tarif pajak emas batangan.
Pemangkasan tarif pajak ini dilakukan untuk mendorong lebih banyak orang melakukan investasi di sektor emas.
Awalnya, pajak emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen, namun tarif tersebut kini dipangkas menjadi 0,25 persen untuk pemegang NPWP.
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Ini berarti pembeli akan menerima bukti bahwa mereka telah membayar pajak yang dikenakan atas transaksi tersebut.
Pengurangan pajak ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendorong investasi dalam bentuk logam mulia, terutama di kalangan investor ritel yang lebih kecil.