Hormati Keputusan Mahkamah Partai, Heri Gustiawan : DPP PPP Belum Menerbitkan SK Terbaru !

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:31 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Robiansyah

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM – Konflik internal yang melanda Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Prabumulih masih terus berlanjut.

Meskipun Mahkamah Partai PPP baru-baru ini memutuskan mengabulkan permohonan mantan Ketua DPC PPP Prabumulih, Jasman, untuk membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PPP masa bakti 2021-2026.

Sabtu, 5 Oktober 2024, dalam konferensi pers yang diadakan oleh Plt Ketua DPC PPP Prabumulih, Heri Gustiwan ST, bersama Plt Sekretaris Evi Susanti, Plt Bendahara Darwan Dahasyim, dan anggota DPRD Prabumulih, Ahmad Riza Diswan, mereka menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Partai tersebut.

BACA JUGA:Harapan untuk Wakil Rakyat di Gedung Dewan

BACA JUGA:Anggota DPR 2024–2029 tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Namun, mereka juga menegaskan bahwa sampai saat ini, kepengurusan yang sah masih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang dikeluarkan sebelumnya.

"Kami menghormati keputusan Mahkamah Partai, tetapi perlu diingat bahwa hingga saat ini, kepengurusan kami masih sah menurut SK yang diterbitkan oleh DPP PPP," ujar Heri Gustiwan.

Ia menambahkan bahwa ada beberapa poin yang penting untuk dipahami dari keputusan Mahkamah Partai ini, terutama mengenai validitas kepengurusan mereka.

BACA JUGA:Pembentukan AKD Rampung 15–16 Oktober 2024

BACA JUGA:Profil Puan Maharani yang Terpilih Kembali Jadi Ketua DPR 2024-2029

Heri menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, Pengurus Harian DPP PPP diperintahkan untuk mengembalikan posisi para pemohon (Jasman dan timnya) sesuai dengan SK DPP PPP Nomor 1038/SK/DPP/C/1/2024 tanggal 9 Januari 2024. Namun, hingga saat ini, DPP, DPW, maupun DPC belum menerima salinan keputusan Mahkamah Partai tersebut.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan DPP PPP dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Selatan, dan sampai sekarang belum ada salinan keputusan yang disampaikan kepada kami," ungkap Heri.

Pernyataan ini mempertegas bahwa hingga saat ini, DPC PPP Prabumulih tetap mengacu pada SK Nomor 1361/SK/DPP/W/VIII/2024 yang disahkan di Jakarta pada 21 Agustus 2024, yang menempatkan Heri Gustiwan sebagai Plt Ketua, Evi Susanti sebagai Plt Sekretaris, dan Darwan Dahasyim sebagai Plt Bendahara.

BACA JUGA:Sidang Paripurna MPR Setujui Ahmad Muzani Ketua MPR RI 2024-2029

BACA JUGA:Program Kerja Dinilai Prorakyat : 6 Desa Siap Menangkan Al-Shinta !

Kategori :