Anggota DPR 2024–2029 tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Sekjen DPR RI Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024)--Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.CO Makarta, 04/10 (ANTARA) -Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Indra mengatakan hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru. Rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.

"Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan selama ini rumah dinas yang ditempati anggota DPR RI sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian karena sebagian besar kondisi rumah dinas itu sudah cukup parah dan tidak layak ditinggali.

BACA JUGA:Dukungan untuk Al-Shinta di Pilkada Muaraenim Terus Menguat

BACA JUGA:Profil Puan Maharani yang Terpilih Kembali Jadi Ketua DPR 2024-2029

"Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," katanya.

Selain itu, pihaknya sejauh ini masih mengidentifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, bahkan di wilayah Jabodetabek, untuk bisa menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota DPR RI.

Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan itu, di antaranya hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar.

Menurut Indra, kesekretariatan DPR akan bekerja sama dengan appraisal (penilai) untuk menentukan nilai tunjangan perumahan itu.

"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji," tambah Indra.

BACA JUGA:Pembentukan AKD Rampung 15–16 Oktober 2024

BACA JUGA:Pesan Berantai Draf Kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 Beredar : Kebenarannya Masih Dipertanyakan

Sebelumnya, sudah beredar sejak Kamis (3/10) mengenai Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan