Kasihan ! Jangan Gantung Naasib Pedagang Pasar 16 Ilir

Kamis 03 Oct 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan menetapkan harga kios pasar 16 Ilir senilai Rp180 juta, diangsur selama 25 tahun.

Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Darmenta di Palembang, Rabu, mengatakan, bahwa saat ini pembangunan revitalisasi pasar 16 Ilir terus berjalan dan harus mendapatkan dukungan semua pihak.

"Untuk pengelolaan baru ini harus ditaati dan dilaksanakan, revitalisasi ini kita dukung bersama,” katanya.

Ia menyebutkan, keinginan pedagang untuk menawar harga sewa kios sesuai dengan keinginan pedagang dinilai tidak realistis yakni Rp 60 juta yang diangsur selama 25 tahun lamanya.

BACA JUGA:Jelang HUT ke-23 Kota Prabumulih : Pemkot Mulai Pasang Umbul-umbul !

BACA JUGA:Marissa Haque Dalam Kenangan : Cinta dan Keharmonisan Bersama Ikang Fawzi !

“Harga yang ditawarkan sudah sangat realistis dengan fasilitas yang akan diberikan usai revitalisasi. Sementara harga yang ditawarkan oleh pedagang Rp60 juta per kios itu tidak realistis untuk diangsur selama 25 tahun dengan fasilitas yang diharapkan tidak bisa dipenuhi, kita tetap harga mulai Rp180 juta dengan angsuran selama 25 tahun ini sangat realistis," katanya.

Ia menambahkan bahwa Perumda Pasar Palembang Jaya menetapkan para pedagang gedung Pasar 16 Ilir untuk daftar ulang mulai 2-9 Oktober 2024.

Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal mengatakan, harga sudah ditetapkan dan mekanisme relokasi sudah disepakati sebelumnya dengan pedagang.

"Pendaftaran periode pertama dilakukan sejak 2-9 Oktober. Pedagang yang sudah melakukan pendaftaran akan diprioritaskan tetap di dalam gedung," katanya

BACA JUGA:PSN Sawah Rawa Sumsel Disetujui Presiden : Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:KABAR DUKA : Aktris Senior Marissa Haque Meninggal Dunia !

Pedagang yang sampai 9 Oktober nanti tidak melakukan pendaftaran maka akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

"Pedagang yang tidak mau mendaftar selama di periode itu artinya tidak mau lagi bergabung," katanya.

Ia menambahkan, saat mendaftar nantinya pedagang akan mendapatkan sertifikat sementara sembari menunggu proses pencetakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Kategori :