Sebagai contoh, Zulheri dan Syafaat bekerja sama dengan Angie Christina, pemilik PT Oakwood Capital Management dan PT Millenium Capital Management, untuk mengelola reksadana yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Sayangnya, investasi ini dilakukan tanpa kajian yang memadai dan dengan janji imbal hasil yang tidak realistis.
Transaksi ini pada akhirnya merugikan DPBA karena tidak ada hasil keuntungan yang signifikan, bahkan menyebabkan hilangnya dana operasional dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Terus Berlanjut : Kejari Geledah Rumah Tirta Arisandi
BACA JUGA:Skandal Korupsi UPTD Laboratorium Banyuasin : Nama Tersangka Terkuak !
Selain itu, Zulheri dan Syafaat juga membeli saham berisiko tinggi seperti LCGP dan ARTI, yang dilakukan melalui Danny Boestami, mantan komisaris PT Strategic Management Services, serta Romi Hafnur, seorang konsultan keuangan di PT Ratu Prabu Tbk.
Pembelian saham-saham ini dilakukan dengan janji keuntungan tinggi yang ternyata tidak terealisasi, sehingga semakin memperburuk keadaan keuangan DPBA.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkapkan bagaimana Zulheri bersama Syafaat memanipulasi harga saham dalam rangka menciptakan kesan seolah-olah nilai investasi meningkat, padahal kenyataannya DPBA justru mengalami kerugian.
Salah satu taktik yang digunakan adalah melakukan intervensi terhadap harga saham melalui pihak ketiga seperti Romi Hafnur dan Sutedy Alwan Anis.
Mereka menciptakan ilusi kenaikan harga saham untuk membujuk DPBA agar terus mempertahankan investasi di saham-saham tersebut.
Selain manipulasi saham, jaksa juga memaparkan bahwa Zulheri dan Syafaat menciptakan surat-surat tagihan fiktif untuk mengelabui laporan keuangan DPBA.
Tagihan-tagihan tersebut menggambarkan seolah-olah ada transaksi penempatan saham yang dilakukan oleh DPBA, padahal transaksi tersebut tidak pernah terjadi.
Hal ini dilakukan untuk menutupi jejak penyalahgunaan dana dan membuat laporan keuangan DPBA terlihat seolah-olah sesuai prosedur.
Dalam rangka melancarkan aksi korupsi ini, Zulheri dan Syafaat menerima suap dan fasilitas mewah dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana investasi.
Sebagai imbalan atas keputusan-keputusan yang mereka buat, Zulheri menerima suap dalam jumlah besar dari beberapa pihak, termasuk Angie Christina, Danny Boestami, dan Romi Hafnur.
Suap yang diterima Zulheri digunakan untuk membeli properti mewah dan membiayai gaya hidupnya yang mewah.