Jaksa juga mengungkapkan bahwa Zulheri menggunakan sebagian dana suap untuk membeli sebuah apartemen di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, dengan harga sekitar Rp 1,8 miliar.
Selain itu, uang suap juga digunakan untuk pelunasan transaksi saham ARTI dan penempatan saham lain yang tidak menguntungkan DPBA.
Total uang yang diterima Zulheri dari hasil suap mencapai miliaran rupiah.
Kerugian negara akibat skema korupsi ini sangat besar, mencapai angka fantastis Rp 234,5 miliar.
Angka ini didasarkan pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit keuangan DPBA selama periode 2013-2018.
Kerugian ini tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan dana pensiun yang seharusnya digunakan untuk menjamin hari tua para pensiunan PT Bukit Asam.
Kasus korupsi ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengelolaan dana pensiun yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam konteks ini, pengawasan terhadap lembaga-lembaga pengelola dana pensiun harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Menanggapi kasus ini, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan induk Dana Pensiun Bukit Asam menyatakan sikapnya.
Melalui Sekretaris Perusahaan Niko Chandra, PTBA menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika dibutuhkan.
“PT Bukit Asam sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun ini adalah kasus yang melibatkan mantan pegawai kami, kami tetap siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Niko dalam keterangannya.
Namun, PTBA juga menegaskan bahwa Dana Pensiun Bukit Asam adalah entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari PTBA.
Meskipun PTBA memiliki keterikatan moral dengan DPBA sebagai pendirinya, secara hukum ada pemisahan yang jelas antara kedua entitas tersebut.
Kasus ini berpotensi memberikan dampak jangka panjang yang signifikan, baik bagi DPBA maupun PT Bukit Asam.
Meskipun PTBA secara hukum tidak terlibat langsung dalam skandal ini, keterlibatan mantan pegawai seniornya dalam skema korupsi ini dapat menimbulkan sentimen negatif di kalangan publik dan pemegang saham.
Reputasi DPBA sebagai lembaga pengelola dana pensiun juga terancam.