Dedi Irwansyah, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa pihak keluarga sangat mendukung tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa di Lubuklinggau Rudapaksa Bocah Ingusan : Modus Beri Uang Rp 1.000 dan Jajanan !
BACA JUGA: Keluarga 4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Sambangi Kejari Palembang : Ini Tuntutannya !
Menurutnya, tuntutan tersebut sejalan dengan harapan mereka agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan kejam yang telah dilakukan.
"Kami berharap ini majelis hakim menjatuhkan vonis mati sama seirama dengan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," ungkap Dedi.
Dedi menambahkan, tindakan pelaku yang sangat brutal harus direspons dengan hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya.
"Kami ingin agar keadilan ditegakkan. Tindakan seperti ini tidak boleh terulang lagi di masa depan," katanya.
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan Perkebunan, Kelola Ribuan Hektar Lahan di Luar HGU
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis Menimpa Siswi SMAN 3 Banyuasin III : Tewas Usai Ditabrak Truk Tronton !
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ganda alias Nanda didampingi oleh kuasa hukumnya yang berupaya meringankan tuntutan.
Pihak pembela mengajukan argumen bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut dalam keadaan tertekan dan tidak berencana untuk membunuh.
"Kami akan mengajukan pembelaan dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keadaan mental terdakwa saat peristiwa tersebut terjadi," ujar kuasa hukum terdakwa.
Namun, berdasarkan bukti dan kesaksian yang dihadirkan, JPU menilai bahwa tindakan pelaku merupakan hasil dari perencanaan yang matang dan tidak dapat dibenarkan.
Hal ini menjadikan tuntutan hukuman mati sebagai langkah yang dianggap tepat untuk memberikan efek jera.
Kasus pembunuhan ini telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.
Banyak warga yang merasa resah dan mengharapkan proses hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan.