Penurunan harga BBM nonsubsidi yang diberlakukan oleh PT Pertamina (Persero) per 1 Oktober 2024 adalah langkah positif yang diambil pemerintah dan perusahaan untuk menyesuaikan harga dengan kondisi pasar internasional.
Dengan penurunan harga ini, masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua, dapat menikmati BBM dengan harga yang lebih terjangkau.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama di sektor transportasi dan logistik, serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Kategori :