Selasa ini, harga buyback tercatat sebesar Rp1.292.000 per gram, turun dari harga sebelumnya.
Penurunan ini sejalan dengan tren harga emas di pasar internasional, di mana harga emas spot juga mengalami tekanan akibat penguatan nilai dolar AS dan peningkatan imbal hasil obligasi AS.
Dalam setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 24 September 2024 : Turun Rp12.000, Kini Jadi Rp1,443 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 23 September 2024 : Stagnan Rp1.455 Juta per Gram
Dalam hal penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Sebagai contoh, jika seseorang menjual kembali emas seberat 10 gram dengan harga buyback Rp1.292.000 per gram, total buyback yang diterima adalah Rp12.920.000.
Namun, bagi pemilik NPWP, akan ada potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen atau sekitar Rp193.800, sehingga total yang diterima adalah Rp12.726.200.
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, potongan pajaknya lebih besar, yakni 3 persen, yang berarti total potongan sebesar Rp387.600.
Berikut adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat pada hari Selasa (1/10):
1. Emas 0,5 gram: Rp776.000
2. Emas 1 gram: Rp1.452.000
3. Emas 2 gram: Rp2.844.000
4. Emas 3 gram: Rp4.241.000
5. Emas 5 gram: Rp7.035.000