Daya Beli Menurun : KSPI Desak Pemerintah Naikkan UMP 8-10 Persen di 2025 !

Minggu 29 Sep 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Walaupun sudah sering disuarakan namun masalah upah buruh dan pekerja masih terus menjadi persoalan hingga saat ini.

Bagaimana tidak, kesulitan ekonomi akibat naiknya harga-harga kebutuhan pokok membuat para pekerja yang berpenghasilan menengah ke bawah makin tertekan daya belinya.

Kondisi ini masih terus disorot Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pusat.

Dengan pertimbangan itu, KSPI mendesak pemerintah menaikan UMP 8-10 Persen di tahun 2025. 

BACA JUGA:Nafa: Anggota DPR Harus Edukasi Masyarakat

BACA JUGA:Erupsi Gunung Semeru : Aktivitas Vulkanik yang Meningkat di Jawa Timur !

Presiden KSPI, Said Iqbal  Minggu (29/9) menegaskan, tuntutan  kenaikan tersebut merupakan langkah yang mendesak untuk memperbaiki daya beli buruh yang terus menurun selama beberapa tahun terakhir.

Said Iqbal memaparkan bahwa dalam dua tahun terakhir, inflasi di Indonesia berada di kisaran 2,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen. 

Namun, kenaikan upah yang diterima buruh tidak mampu menutup kesenjangan antara tingkat inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Alasan di Balik Tuntutan Kenaikan UMP 2025

BACA JUGA:Dancedhut Duo Anggrek Rilis Album Mekar

BACA JUGA:Bikin Bangga Indonesia : 366 Helai Batik Jadi Koleksi Museum Antropologi Terbesar di Austria !

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah minimum yang diusulkan sebesar 8 persen merupakan angka yang sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. 

Namun, untuk wilayah-wilayah dengan disparitas upah yang tinggi antara kabupaten atau kota yang berdekatan, KSPI meminta penambahan sebesar 2 persen, sehingga kenaikannya menjadi 10 persen.

"Kenaikan sebesar 10 persen diharapkan mampu mengurangi kesenjangan upah antardaerah. Disparitas ini sering kali menciptakan ketidakadilan di kalangan buruh, terutama di daerah yang memiliki biaya hidup yang lebih tinggi," tegas Said Iqbal.

Kategori :