Lanjut dia, mereka tentunya menginginkan Pilkada OKI berjalan damai. Tetapi, potensi pelanggaran kemungkinan akan bermunculan. Di dalam kampanye dilarang menggunakan atau menganjurkan cara-cara kekerasan.
BACA JUGA:KPU Harus Fasilitasi Pemilih Disabilitas pada Pilkada 2024
BACA JUGA:Hadiri Kampanye Ngesti-Amin, Ridho Yahya: Bersama Ngesti-Amin Kota Prabumulih Akan Semakin Maju
"Ketiga yaitu, menghalangi dan mengacau jalannya kampanye. Kami tegaskan, atas pelanggaran yang dilakukan dalam 3 hal ini bisa masuk ke ranah pidana. Kami mengingatkan, pihak-pihak di lapangan jangan coba-coba," tutupnya.***
Kategori :