MUARA ENIM- Ketua KUD Plasma Sule Makmur Maryanto membantah keras atas tuduhan terhadap dirinya telah melakukan penjualan tanah KUD Plasma Sule.
Buktinya dirinya masih menyimpan dokumen langkap surat tanah kepemilikan KUD Plasma Sule.
"Asumsi dan tuduhan masyarakat tersebut harus diluruskan sebab saya merasa tidak pernah menjual tanah milik KUD Plasma Sule tersebut. Dan saya siap membuktikannya karena seluruh dokumen kepemilikan tersebut masih ada tidak terjual," ujar Makmur Maryanto sambil memegang Surat Segel kepemilikan tanah KUD Plasma Sule saat jumpa pers kepada awak media, Kamis, 14 Desember 2023.
Diceritakan Makmur, pemasalahan sengketa tanah yang terletak di ataran Dusun X, Desa Gunung Megang Dalam, antara Makmur Maryanto selaku Ketua KUD Plasma Sule (Pelapor) dengan H Yoga Adi Baya (Terlapor).
BACA JUGA:Cegah Dimanfaatkan Oknum Tak Bertanggungjawab, Kejari OKI Musnahkan BB Inkrach
Berawal pada tanggal 30 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kepala Desa Gunung Megang Dalam.
Dihadiri oleh Pemerintah Desa, Makmur Maryanto selaku Ketua KUD Plasma Sule, pihak pengurus KUD Plasma Sule dan unsur terkait lainnya melakukan mediasi menindaklanjuti surat laporannya tertanggai 27 Oktober 2023.
Terkait permohonan mediasi penyelesaian masalah adanya dugaan penjualan aset milik KUD Plasma Sule yang dilakukan oleh H Yoga Adi Baya (terlapor).
Namun saat itu, pihak H Yoga Adi Baya (Terlapor) tidak hadir sehingga Pemerintah Desa Gunung Megang Dalam hanya meminta keterangan-keterangan kepada undangan yang hadir.
BACA JUGA:Pemkab OKU Sambut Baik Rencana Survey Seismik 2D Amalia SKK Migas
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Pangan Murah dan Pasar Murah di 6 Kecamatan
Yakni Makmur Maryanto (Selaku Ketua KUD Palsma Sule/Pelapor), Ferry Iriantoni (Mantan Sekretaris KUD Plasma Sule), M Yusuf Zen (Mantan Karyawan KUD Plasma Sule), Etida Tambunan (Mantan Karyawan Bagian Arsip KUD Plasma Sule) dan A Rahim (Selaku Anak dari Penjual Tanah Almarhum A Rokbi Bin Abdullah).
Saat itu, dirinya menerangkan bahwa tanah aset KUD Plasma Sule Sah Hak Milik dari KUD Plasma Sule yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Jual Beli di atas kertas segel tahun 1993 yang dibuat pada tanggal 6 Agustus 1994 antara pihak penjual atas nama A Rukbi selaku penjual dengan Zaihudin selaku Pembeli (Bendahara KUD Plasma Sule),
Hal itu diketahui oleh kepala desa atas nama Cik Asan dan para saksi-saksi yaitu Hazairin, Jajid S dan Muin.