Bawaslu OKI menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dapat dikenai sanksi sesuai dengan bukti yang ada.
Romi menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bisa berupa sanksi administratif hingga penurunan pangkat.
Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Iqbal Alisyahbana menegaskan pentingnya netralitas dalam Pilkada OKU mendatang.
Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan untuk bersikap netral, tetapi seluruh elemen penyelenggara pemerintahan, mulai dari tingkat RT, RW, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kepala Desa, harus menjaga netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tegas ini disampaikan Iqbal usai menerima aspirasi dari sejumlah pendemo yang mengatasnamakan masyarakat OKU, di depan Rumah Dinas Bupati, belum lama ini.
Para pendemo menuntut netralitas ASN dalam Pilkada, dan Iqbal memastikan bahwa tuntutan tersebut akan dipenuhi.
“Netralitas ASN adalah hal mutlak dalam Pilkada. Kami akan memastikan seluruh perangkat Pemilu, baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten, menjaga netralitasnya agar hasil Pemilu benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat,” tegas Iqbal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami aturan yang ada, serta turut mengawasi para pejabat dari tingkat bawah yang menerima anggaran negara, untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon.
Dengan demikian, Pilkada OKU diharapkan dapat berjalan sesuai harapan.
“Tentunya bukan hanya ASN, tetapi juga penyelenggara Pemilu dari tingkat desa hingga kecamatan harus menjaga netralitas dalam Pilkada nanti,” tambahnya.
“Dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2015 telah mengatur dengan jelas bahwa seluruh perangkat pemerintahan, termasuk ASN, TNI, dan Polri, tidak boleh berperan aktif dalam Pilkada. Sanksi, baik administratif maupun pidana, siap menanti bagi yang melanggar. Masyarakat harus turut mengawal proses ini,” ujar Yeyen.